Dalam pasal tersebut hanya menyinggung bahwa PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah atau haji furoda wajib melaporkan kepada Kementrian Agama untuk dimasukkan datanya kedalam data base Kemenag agar mendapatkan perlindungan WNI di luar negeri.
Akhir-akhir ini banyak beredar di group-group Whatsapp, Telegram, Facebook maupun Instagram dan media sosial lainnya adanya penawaran penawaran haji mujamalah atau haji furoda maupun haji kilat ada juga haji mandiri dengan berbagai jenis visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi kecuali visa haji diantaranya visa turis, visa ziarah, visa kerja, visa amil dll. untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Karena saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah atau haji furoda ini akan meningkat tajam seiring dengan berkurangnya kuoata haji. Dimungkinkan tahun ini dan tahun-tahun mendatang keberangkatan haji ini meningkat yang disebabkan karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih lagi kuota haji tahun ini juga berkurang.
Terkait adanya pihak yang yang meberangkatkan haji mujamalah tanpa ketentuan dari perundangan tadi pemerintah secara tegas akan bekerja sesuai regulasi dan tak segan segan akan memberikan sanksi bagi Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang belum memiliki ijin sebagai Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetapi menawarkan dan memberangkatan jamaah haji mujamalah. Kementrian Agama akan menegakkan sesuai aturan Undang undang. Kalau ada PPIU yang belum berijin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah akan diberikan sangsi yang tegas.
Sedangkan untuk jamaah sendiri yang nekat berangkat secara mandiri tanpa menggunakan visa haji resmi baik kuota resmi pemerintah maupun kuota dari visa undangan Pemerintah Kerajaan Saudi bila tertangkap di Arab saudi maka siap siap untuk mendapatkan sangsi yang cukup berat.
Mohon di Perhatikan buat seluruh calon jamaah haji sekalian bahwa
Haji Wajib memakai Visa Haji Resmi
Dan Siapapun yg Berhaji Tanpa pakai Visa Resmi Haji seperti Visa ziarah dan lainnya
• Maka Akan di Penjara 6 Bulan
• Di denda 50Rb Reyal ( 200 Jt )
• Dan akan di Deportasi dan di larang masuk ke Saudi dalam waktu yg ditentukan
Semoga Allah jadikan kita semua Haji Mabrur dan Baik dan berangkat dengan cara baik.
Baca juga :
- Program Haji Khusus Terencana, Hanya 3,7 juta Sudah Mendapatkan Kuota Haji Khusus Resmi dari Pemerintah Dengan Masa Tunggu Hanya 5-7 Tahun Saja.
- Program Bayar Sekali Umroh berkali-kali